Pengertian Negara dan Warga Negara dan Menurut Para Ahlinya
Pengertian Negara dan Warga Negara dan Menurut Para Ahlinya
Pengertian
Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
-
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi
hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
-
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah,
rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam
kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang
bersifat bersama atas nama masyarakat. (cr : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com)
Teori
Terbentuknya Negara dan Warga Negara
Suatu
Negara dapat terbentu apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur
konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan Negara,
yakni berupa adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun
unsur lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata
pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri
adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).
Ideologi yang dianut suatu Negara akan banyak mempengaruhi
fungsi yang harus dilaksanakan oleh Negara tersebut. Oleh karena itu, lahirlah
beberapa teori fungsi Negara, antara lain :
a. Teori Individualisme : suatu paham yang menempatkan
kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal, sehingga individualism
lebih menekankan pada kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik maupun
ekonomi.
Menurut paham ini konsep Negara hanyalah sebagai pemelihara
dan penjaga ketertiban serta keamanan individu dan masyarakat. Negara tidak
perlu turut campur dalam urusan di luar hal-hal yang berkaitan dengan
ketertiban dan keamanan. Dalam hal ini Negara bersifat pasif, dan baru aktif
atau bertindak apabila ada pelanggaran terhadap individu dan masyarakat. Fungsi
Negara menurut paham individualisme sering pula disebut sebagai penjaga malam.
b. Teori
Sosialisme :
sebagai semua gerakan sosial yang menghendaki campur tanngan pemerintah yang
seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
Menurut paham ini semua alat-alat produksi harus dikuasai
bersama. Negara harus turut campur tangan dalam bidang perekonomian untuk
mensejahterakan umat manusia. Sosialisme menganggap Negara sebagai oragnisasi
yang mewujudkan cita-cita sosialistis. Negara dipandang pula sebagai faktor
positif dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. Dalam masyarakat atau
Negara sosialisme, hak milik perseorangan diakui tetapi dalam batas-batas
tertentu. Atas dasar itu sosialisme berpandangan bahwa fungsi Negara bukan
hanya sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan (penjaga malam), tetapi harus
diperluas sedemikian rupa hingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak
diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas Negara ditujukan pada pemenuhan
kesejahteraan bersama.
c. Teori Komunisme : salah satu bentuk ajaran sosialisme yang
diajarkan oleh peletak dasarnya Karl
Marx, dengan bantuan Friedrich
Engels, dan pertama kali dipraktekkan oleh Lenin di Rusia pada 1917.
Hak milik perseorangan atas segala macam alat produksi dan
capital dalam masyarakat/ Negara komunis tidak diakui. Dalam masyarakat/ Negara
tersebut, semua alat produksi dan capital dimiliki oleh Negara. Bahkan semua
benda lainnya yang tidak termasuk alat produksi dijadikan milik bersama atau
milik Negara. Menurut ajaran komunis dalam masyarakat selalu terdapat dua
kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi.
Atas dasar hal tersebut, fungsi Negara menurut komunisme
adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi terhadap
kelas lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang
dimilikinya.
d. Teori Anarkisme : suatu paham yang menolak adanya
pemerintahan. Mereka menginginkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi
paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara kodrat manusia itu
adalah baik dan bijaksana.
Kaum anarkis berpendapat bahwa manusia tidak memerlukan
Negara dan pemerintah yang dilengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjamin
ketertiban dan keamanan masyarakat. Sedangkan fungsi-fungsi Negara dan
pemerintah dapat dilaksanakan pula oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk
secara sukarela, tanpa alat-alat paksaan, tanpa polisi, dan terutama tanpa
hukum serta pengadilan. (cr : http://yanawulan.blogspot.com)
Pengertian
Warga Negara
Warga
negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm
hubungannya dgn negara. (cr : http://adeenjoy1.blogspot.com)
Pengertian
Warga Negara Menurut Para Ahli
-
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan
terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
-
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota
negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang
khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang
bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
-
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia
adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian
– perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17
agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia. (cr : http://bangbiw.com)
Fungsi Warga Negara
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
2.
Melaksanakan ketertiban.
3.
Pertahanan dan keamanan.
4.
Menegakkan keadilan.
Nama : Haniy Amalia Syarifah
Kelas : 1KA08
NPM : 14114770
Sistem Informasi Gunadarma
Komentar
Posting Komentar