Pengertian Negara dan Warga Negara dan Menurut Para Ahlinya


Pengertian Negara dan Warga Negara dan Menurut Para Ahlinya

Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli
-  John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
-  Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
-  Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
-  Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat. (cr : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com)


Teori Terbentuknya Negara dan Warga Negara
Suatu Negara dapat terbentu apabila memenuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan Negara, yakni berupa adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur  lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).

Fungsi Negara
     Ideologi yang dianut suatu Negara akan banyak mempengaruhi fungsi yang harus dilaksanakan oleh Negara tersebut. Oleh karena itu, lahirlah beberapa teori fungsi Negara, antara lain :

a.    Teori Individualisme : suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal, sehingga individualism lebih menekankan pada kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik maupun ekonomi.
Menurut paham ini konsep Negara hanyalah sebagai pemelihara dan penjaga ketertiban serta keamanan individu dan masyarakat. Negara tidak perlu turut campur dalam urusan di luar hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Dalam hal ini Negara bersifat pasif, dan baru aktif atau bertindak apabila ada pelanggaran terhadap individu dan masyarakat. Fungsi Negara menurut paham individualisme sering pula disebut sebagai penjaga malam.
b.    Teori Sosialisme            : sebagai semua gerakan sosial yang menghendaki campur tanngan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.
Menurut paham ini semua alat-alat produksi harus dikuasai bersama. Negara harus turut campur tangan dalam bidang perekonomian untuk mensejahterakan umat manusia. Sosialisme menganggap Negara sebagai oragnisasi yang mewujudkan cita-cita sosialistis. Negara dipandang pula sebagai faktor positif dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. Dalam masyarakat atau Negara sosialisme, hak milik perseorangan diakui tetapi dalam batas-batas tertentu. Atas dasar itu sosialisme berpandangan bahwa fungsi Negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan (penjaga malam), tetapi harus diperluas sedemikian rupa hingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas Negara ditujukan pada pemenuhan kesejahteraan bersama.
c.   Teori Komunisme : salah satu bentuk ajaran sosialisme yang diajarkan oleh peletak dasarnya Karl Marx, dengan bantuan Friedrich Engels, dan pertama kali dipraktekkan oleh Lenin di Rusia pada 1917.
Hak milik perseorangan atas segala macam alat produksi dan capital dalam masyarakat/ Negara komunis tidak diakui. Dalam masyarakat/ Negara tersebut, semua alat produksi dan capital dimiliki oleh Negara. Bahkan semua benda lainnya yang tidak termasuk alat produksi dijadikan milik bersama atau milik Negara. Menurut ajaran komunis dalam masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi.
Atas dasar hal tersebut, fungsi Negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik  alat produksi terhadap kelas lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.
d.    Teori Anarkisme : suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara kodrat manusia itu adalah baik dan bijaksana.
Kaum anarkis berpendapat bahwa manusia tidak memerlukan Negara dan pemerintah yang dilengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Sedangkan fungsi-fungsi Negara dan pemerintah dapat dilaksanakan pula oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa alat-alat paksaan, tanpa polisi, dan terutama tanpa hukum serta pengadilan. (cr : http://yanawulan.blogspot.com)


Pengertian Warga Negara


Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. (cr : http://adeenjoy1.blogspot.com)

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia. (cr : http://bangbiw.com)

Fungsi Warga Negara
1.   Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2.    Melaksanakan ketertiban.
3.   Pertahanan dan keamanan.
4.    Menegakkan keadilan.



Nama : Haniy Amalia Syarifah
Kelas : 1KA08
NPM : 14114770
Sistem Informasi Gunadarma





 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pizza Hut

Canting Cantiq

Contoh Nyata 5 Domain Yang Terdapat Pada Information Technology Infrastructure Library (ITIL)